Pengamat Yakin KPU Berpegangan pada SK Kemenkumham, Suharso Monoarfa Ketum PPP
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin mengomentari kisruh yang terjadi di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Menurut Ujang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentu akan berpegangan pada SK Kemenkumham terkait struktur PPP.
"Tentu KPU berpegangan atau berlandaskan pada SK Kemenkumham, tentang kepengurusan DPP partai politik. Suharso Monoarfa dinilai sah memimpin PPP," kata Ujang Komarudin kepada wartawan, Jumat (9/9)
Dia juga menyebutkan pemerintah harus objektif dalam menyikapi kisruh internal PPP. Pasalnya, Suharso Monoarfa dilantik menjadi Ketua Umum sesuai dengan AD/ART partai.
"Sedangkan yang tidak sesuai maka harus ditolak atau tidak disahkan karena dipastikan ilegal. Selain itu agar tidak rumit dan konflik tidak semakin panjang," lanjutnya.
Dia menegaskan semua organisasi berpatokan pada AD/ART jika tidak sesuai, pemerintah seharusnya bisa langsung menolak pengajuan dari pihak satunya.
"Selain itu Suharso juga harus semakin kencang dalam bergerak, kemudian melobi semua pihak agar tetap bersatu, solid dalam satu barisan, satu tujuan demi target di 2024," tambah Ujang.
Terpisah, Praktisi Hukum Pitra Romadoni Nasution menilai Mukernas yang menghasilkan pergantian jabatan terhadap Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum bisa dikatakan tidak sah.
Pengamat politik, Ujang Komarudin meyakini KPU berpegangan pada SK Kemenkumham soal konflik internal PPP
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain
- Kedekatan Putri Zulhas & Verrell Bramasta Jadi Sorotan, Banyak Dukungan
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024
- Gelar Aksi di Depan Kedubes AS, Laskar Garuda Bersuara Minta LSM IFES Angkat Kaki dari RI
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024