Pengamat Yakin KPU Berpegangan pada SK Kemenkumham, Suharso Monoarfa Ketum PPP

Pengamat Yakin KPU Berpegangan pada SK Kemenkumham, Suharso Monoarfa Ketum PPP
Suharso Monoarfa dilantik menjadi Ketua Umum sesuai dengan AD/ART partai. Foto: Ricardo/JPNN.com

Pasalnya, para peserta Mukernas itu tidak dihadiri ketua, sekretaris, dan bendahara sebagaimana layaknya organisasi.

"Kalau dari pandangan hukum, mengenai organisasi politik harus sesuai AD/ART. Kalau bertentangan dengan enggak sah hasil keputusannya," kata Pitra.

Dia juga berpendapat dalang Mukernas PPP harus diusut tuntas.

"Aktor intelektualnya harus diusut. Apabila bukan pemegang mandat PPP sesuai AD/ART, itu merupakan pembegalan terhadap ketua yang sah,” katanya.

Sebelumnya, Suharso Monoarfa menegaskan dirinya masih menjabat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas.

Terlebih, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui PPP sebagai calon peserta Pemilu 2024 dengan struktur kepengurusan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum, bukan Muhammad Mardiono yang mengeklaim sebagai Plt Ketum.(mcr8/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Pengamat politik, Ujang Komarudin meyakini KPU berpegangan pada SK Kemenkumham soal konflik internal PPP


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News