Pengamat Yakin KPU Berpegangan pada SK Kemenkumham, Suharso Monoarfa Ketum PPP
Pasalnya, para peserta Mukernas itu tidak dihadiri ketua, sekretaris, dan bendahara sebagaimana layaknya organisasi.
"Kalau dari pandangan hukum, mengenai organisasi politik harus sesuai AD/ART. Kalau bertentangan dengan enggak sah hasil keputusannya," kata Pitra.
Dia juga berpendapat dalang Mukernas PPP harus diusut tuntas.
"Aktor intelektualnya harus diusut. Apabila bukan pemegang mandat PPP sesuai AD/ART, itu merupakan pembegalan terhadap ketua yang sah,” katanya.
Sebelumnya, Suharso Monoarfa menegaskan dirinya masih menjabat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas.
Terlebih, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui PPP sebagai calon peserta Pemilu 2024 dengan struktur kepengurusan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum, bukan Muhammad Mardiono yang mengeklaim sebagai Plt Ketum.(mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pengamat politik, Ujang Komarudin meyakini KPU berpegangan pada SK Kemenkumham soal konflik internal PPP
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- PPK di Bogor Diminta Jaga Netralitas pada Pilkada 2024
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Pilkada 2024, KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus
- Soal Kehilangan Suara di Papua Tengah & Pegunungan, PPP Duga Ada Permainan Oknum
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua