Pengambilalihan PT Inalum Libatkan 22 Instansi

Pengambilalihan PT Inalum Libatkan 22 Instansi
Pengambilalihan PT Inalum Libatkan 22 Instansi
JAKARTA -- Proses pengambilalihan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tampaknya dianggap sebagai kerja besar oleh pemerintah RI. Ini bisa dilihat dari susunan keanggotaan kelompok kerja (pokja) penyiapan pengakhiran Master Agreement yang tugasnya mempersiapkan pemutusan kontrak dengan perusahaan Jepang Nippon Asahan Alumunium (NAA), yang melibatkan setidaknya 22 instansi.

Tercatat, sebanyak 11 kementrian atau lembaga di tingkat pusat yang terlibat. Jika ditambah Pemprov Sumut dan 10 kabupaten/kota, maka total ada 22 instansi yang ikut rame-rame mengurus proses pengambialihan perusahaan strategis yang selama ini dikendalikan perusahaan Jepang itu.

Masing-masing instansi yang terlibat menugaskan langsung pejabat eselon I dan II . Bahkan, sejumlah kementrian ada yang lebih dari satu pejabat yang menjadi anggota pokja.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/PER/3/2011, tertanggal 31 Maret 2011, mengenai susunan keanggotaan Pokja, kementrian intansi yang duduk di Tim Pengarah, Tim Pelaksana, Sub Tim Teknis penyiapan pengambilalihan Inalum, dan Sub Tim Teknis pengembangan Inalum, adalah Kementrian Perekonomian, Kementrian Luar Negeri, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian ESDM, Kementrian BUMN, Kementrian Lingkungan Hidup, Sekretariat Kabinet, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementrian Perindustrian, Badan Otorita Asahan, dan Kementrian Keuangan. Termasuk juga Pemprov Sumut dan 10 kabupaten/kota di sekitar Danau Toba.

JAKARTA -- Proses pengambilalihan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tampaknya dianggap sebagai kerja besar oleh pemerintah RI. Ini bisa dilihat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News