Pengancam Anies Baswedan Ditetapkan jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara
Rabu, 17 Januari 2024 – 17:18 WIB
"Jangan sampai medsos kita gunakan untuk ancam mengancam," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Jatim bersama Badan Reserse Kriminal Polri belum lama ini menangkap AWK yang merupakan buruh angkut di salah satu pasar di Kabupaten Jember, pada Sabtu 13 Januari 2024.
AWK ditangkap karena melontarkan kalimat ancaman akan menembak calon presiden Anies Baswedan saat berkomentar menggunakan akun miliknya bernama @calonistri71600 di TikTok. (antara/jpnn)
Pelaku pengancaman terhadap Capres RI nomor urut 1 di Pilpres 2024 Anies Baswedan ditetapkan jadi tersangka. Terancam empat tahun penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- Dikritik Mahasiswa Lewat Medsos, Rektor Unri Lapor Polisi
- Kata Anies soal Duetnya dengan Ahok di Pilgub Jakarta
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah