Pengancam Anies Baswedan Ditetapkan jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara
Rabu, 17 Januari 2024 – 17:18 WIB

Petugas membawa tersangka AWK yang merupakan pengancam capres nomor urut 1 Anies Baswedan untuk diperiksa di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (17/1/2024). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim
"Jangan sampai medsos kita gunakan untuk ancam mengancam," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Jatim bersama Badan Reserse Kriminal Polri belum lama ini menangkap AWK yang merupakan buruh angkut di salah satu pasar di Kabupaten Jember, pada Sabtu 13 Januari 2024.
AWK ditangkap karena melontarkan kalimat ancaman akan menembak calon presiden Anies Baswedan saat berkomentar menggunakan akun miliknya bernama @calonistri71600 di TikTok. (antara/jpnn)
Pelaku pengancaman terhadap Capres RI nomor urut 1 di Pilpres 2024 Anies Baswedan ditetapkan jadi tersangka. Terancam empat tahun penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat