Pengancam Penggal Jokowi Ditangkap, Dahnil: Ketidakadilan yang Telanjang

Pengancam Penggal Jokowi Ditangkap, Dahnil: Ketidakadilan yang Telanjang
Dahnil Anzar Simanjuntak. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Argo Yuwono, Minggu (12/5). (mg10/jpnn)


Polisi telah menangkap pria pengancam penggal kepala Jokowi. Tidak mengangetkan, langkah penegakan hukum itu langsung direspons negatif oleh Jubir BPN Prabowo - Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News