Pengancam Penggal Jokowi Ditangkap, Dahnil: Ketidakadilan yang Telanjang
Senin, 13 Mei 2019 – 16:06 WIB
"Dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Argo Yuwono, Minggu (12/5). (mg10/jpnn)
Polisi telah menangkap pria pengancam penggal kepala Jokowi. Tidak mengangetkan, langkah penegakan hukum itu langsung direspons negatif oleh Jubir BPN Prabowo - Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Jokowi 'Rayu' Apple Membangun Pabrik di Indonesia
- Besok, Bos Apple Bakal Menemui Jokowi, Ada Apa?
- Hasto PDIP Soroti Jokowi yang Sibuk Urus Keluarga Saat Situasi Global Memanas
- Datang ke MK, Hasto Menyerahkan Surat Amicus Curiae Tulisan Tangan Megawati
- Hasto PDIP Soal Pertemuan Megawati dan Jokowi: Tanya Pak Ari Dwipayana
- Wahai Pemudik, Tolong Simak Imbauan Menhub Budi Ini