Pengancam Penggal Jokowi Ditangkap, Dahnil: Ketidakadilan yang Telanjang
Senin, 13 Mei 2019 – 16:06 WIB

Dahnil Anzar Simanjuntak. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Argo Yuwono, Minggu (12/5). (mg10/jpnn)
Polisi telah menangkap pria pengancam penggal kepala Jokowi. Tidak mengangetkan, langkah penegakan hukum itu langsung direspons negatif oleh Jubir BPN Prabowo - Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi