Pengangkatan 28 Penyidik di KPK Melanggar Aturan

Pengangkatan 28 Penyidik di KPK Melanggar Aturan
Pengangkatan 28 Penyidik di KPK Melanggar Aturan
"Kita sudah kirim surat ke KPK memberikan informasi bahwa kita tunduk pada aturan yang ada. Ada aturan khusus untuk alih status.  Mekanismenya ada. Ini berarti bahwa pengangkatan itu tidak betul," pungkas  Agus.

Sebelumnya, sebanyak 28 penyidik ingin menetap di KPK telah diangkat dengan surat keputusan pimpinan KPK. Termasuk lima penyidik yang belum melaporkan diri pada Mabes Polri setelah selesai masa tugasnya.

Surat Keputusan itu merupakan surat pengangkatan penyidik tetap KPK. KPK meyakini pengangkatan 28 penyidik sebagai pegawai KPK itu, sudah sesuai dengan peraturan perundangan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sumber Daya Manusia di KPK.

PP ini merupakan turunan UU KPK yang secara khusus mengatur sistem sumber daya manusia di KPK. Pengangkatan ini dilakukan, sebelum 28 anggota Polri itu mengundurkan diri secara resmi dari institusinya.(flo/jpnn)


JAKARTA--Markas Besar Polri menyatakan pengangkatan 28 penyidik polisi sebagai pegawai di  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan secara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News