Pengangkatan 28 Penyidik di KPK Melanggar Aturan

Pengangkatan 28 Penyidik di KPK Melanggar Aturan
Pengangkatan 28 Penyidik di KPK Melanggar Aturan
JAKARTA--Markas Besar Polri menyatakan pengangkatan 28 penyidik polisi sebagai pegawai di  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan Mabes Polri. Pemberitahuan kepada Polri baru dilakukan setelah para penyidik diangkat sebagai pegawai. Surat pemberitahuan perihal pengangkatan baru diberikan pada Polri 2 Oktober lalu. Di antara penyidik tersebut ada lima penyidik yang seharusnya sudah dirotasi karena telah selesai masa tugas di KPK.

"Pengangkatan sepihak, boleh dikatakan demikian. Harusnya hadapkan yang lima orang itu. Kan yang lain masih bertugas. Hadapkan dulu 5 orang, sampaikan pada Kapolri, mau mengabdi di KPK. Kita akan bantu prosesnya," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/10).

Sebelum pengangkatan, kata dia, baik penyidik maupun KPK seharusnya memperhatikan aturan yang mengikat Polri. Untuk mundur sebagai anggota Polri harus melalui Undang- Undang Kepegawaian, yaitu Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Selain itu Peraturan Pemerintah tentang Alih Status Nomor 15 tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Aturan Disiplin, dan Peraturan Pemerintah Nomor 3.  Tahun 2003 serta peraturan Kapolri di internal Polri. Terakhir juga, Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2010. Kode etik dan aturan itu, pada intinya menyatakan seorang anggota Polri yang akan mengundurkan diri terlebih dahulu harus mengajukan surat mundur pada Kapolri. Hal itu juga berlaku pada anggota Polri yang beralih status. Sebelum ada keputusan resmi dari Kapolri terkait pengunduran diri, maka mereka masih resmi menjadi anggota Polri.

JAKARTA--Markas Besar Polri menyatakan pengangkatan 28 penyidik polisi sebagai pegawai di  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan secara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News