Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Langgar UU Pilkada

Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Langgar UU Pilkada
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok.JPNN

"Bagaimana mungkin visi misi kepala daerah sebelumnya namun yang melakukan adalah penjabat kepala daerah," demikian Sulistyowati.

Sementara para pemohon adalah Moh Sidik, Dewi Nadya Maharani, Suzie Alancy Firman, Rahmatulloh dan Mohammad Syaiful Jihad yang memberi kuasa kepada Sulistyowati dkk. (dil/jpnn)

 

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kedua uji materi atau judicial review Pasal 201 Ayat (10) dan ayat (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada Selasa (22/2).


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News