Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Langgar UU Pilkada

Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Langgar UU Pilkada
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok.JPNN

"Pasal 7 UU 10/2016 intinya menyatakan jika jabatan tersebut diatas harus mengajukan surat pengunduran diri," kata Sulistyowati.

Lebih lanjut dalam Pasal 70 ayat (1) UU No.10/2016, dalam melakukan kampanye tidak diperbolehkan melibatkan pejabat BUMN, BUMD, TNI, Polri, ASN, kepala desa dan perangkatnya

"Lantas bagaimana bisa penunjukan penjabat dari ASN, sedangkan dalam kampanye ketika pemilu saja keterlibatannya dilarang," kata Sulistyowati.

Keempat, mengenai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan 

Dalam instruksi tersebut menyatakan bahwa penentuan tujuan dan sasaran pada penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2023-2026, didasarkan pada visi misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi/Kabupaten/Kota, analisa sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahap Keempat dan isu stategis aktual.

Adapun visi misi dari rencana pembangunan daerah bisa dikatakan dapat dicerminkan dari visi dan misi tujuan para kandidat terpilih ketika pilkada.

"Namun jika munculnya penjabat kepala daerah didasarkan hanya pada penunjukan darimana rencana pembangunan daerah bisa dilakukan?" tanya Sulistyowati.

Apakah bisa penjabat yang ditunjuk tersebut membuat rencana pembangunan daerah selain sesuai dengan visi misi RPJPD juga sesuai dengan kebutuhan daerah tersebut yang sebelumnya sudah tercakup dalam visi misi kepala daerah terpilih, sedangkan penjabat kepala daerah yang ditunjuk itu belum tentu mengerti kebutuhan daerah tersebut.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kedua uji materi atau judicial review Pasal 201 Ayat (10) dan ayat (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada Selasa (22/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News