Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat

jpnn.com, PALEMBANG - Fadilla alias Datuk, 37, tersangka penganiaya dokter koas di Palembang ternyata bukan sopir biasa.
Datuk ternyata adalah seorang honorer di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel Kementrian PUPR.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Kepegawaian BPJN Sumsel Kementerian PUPR Fiko.
"Benar dia pegawai honorer di sini, mengikuti tes P3K tahun ini dan lulus, " ungkap Fiko, Jumat (20/12/2024).
Bahkan kata Fiko, status Datuk masih pegawai honorer. Disebabkan belum ada surat pemecatan dari Kementerian PUPR.
"Kami ini ada prosedur, karena kami di pemerintahan, Belum ada intruksi dari pusat kami juga masih menunggu,"kata Fiko.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Bayu Prasetya Andrinata Tim Kuasa Hukum Sri Meilina dan Lady mengatakan, kalau Datuk bukan sopir biasa. Datuk bukan sopir yang mendapatkan gaji bulanan seperti sopir biasa pada umumnya.
"Sopir ini bukan sekedar sopir, dia masih keluarga, neneknya ibunya (Lady) dengan nenek si sopir itu masih sepupuan. Sopir ini bukan sopir yang biasanya dibayar bulanan,"kata Bayu.
Datuk, penganiaya dokter koas di Palembang ternyata seorang honorer di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel Kementrian PUPR.
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang