Penganiaya Kucing di Tulungagung Divonis 3 Bulan Penjara

Penganiaya Kucing di Tulungagung Divonis 3 Bulan Penjara
Ilustrasi penjara. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Terdakwa penganiaya kucing berinisial AZI (23) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), selama tiga bulan penjara. 

AZI dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. 

Atas dasar aturan perundangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara. Namun, vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. 

"Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman lima bulan penjara," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo di Tulungagung, Jumat (11/2). 

Sidang putusan itu digelar secara daring. 

Terdakwa AZI mengikuti proses persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif, masih muda dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," papar Agung.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya telah membuat gaduh masyarakat. AZI selanjutnya akan menjalani hukumannya selama 25 hari ke depan.

Terdakwa penganiaya kucing berinisial AZI (23) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), selama tiga bulan penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News