Penganiaya Kucing di Tulungagung Divonis 3 Bulan Penjara
Sabtu, 12 Februari 2022 – 01:02 WIB

Ilustrasi penjara. Foto: dok.JPNN.com
Video tersebut diunggah pada insta story pelaku @azzam_cancel.
Aksi itu viral di media sosial.
Pelaku sempat berdalih ciu yang diberikan merupakan air kelapa, yang bertujuan untuk menyelamatkan kucing dari keracunan. (antara/jpnn)
Terdakwa penganiaya kucing berinisial AZI (23) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), selama tiga bulan penjara.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron