Penganiaya Perwira Polri Ditangkap, Tak Disangka, Dia Ternyata
jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap dan menetapkan tersangka pengeroyokan perwira Polri yang berdinas di Ditreskrimsus Polda Banten Ipda MD (37).
Tersangka berinisial ZH (37) dan RAP (32).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan ZH merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Dishub Kota Cilegon.
Sementara RAP merupakan karyawan yang bekerja dengan ZH.
Berdasarkan fakta hukum yang telah dikumpulkan, kata Kombes Shinto, dua orang tersebut dijadikan tersangka dan telah ditahan.
"Kami bertindak tegas melakukan penahanan terhadap kedua tersangka sejak Jumat lalu (9/12)," ucap Shinto seperti dilansir JPNN Banten, Rabu (14/12).
Shinto mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
"Terkait penahanan akan diperpanjang atau tidak nanti oleh pihak kejaksaan. Pada prinsipnya Polda Banten tegas serta merespons cepat laporan dari Ipda MD," jelas dia.
Penganiayaan yang dialami perwira Polri Ipda MD dipicu masalah sepele. Korban babak belur, bonyok.
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Bertumpuk, 3 Janji Menteri Anas Ditunggu, Pengangkatan jadi PPPK 2024 Kapan?
- Banyak Banget yang Diharapkan dari PPPK, Jenis ASN Model Kontrak
- Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
- 3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur
- Gaung RPP Manajemen ASN Senyap, Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Tidak Pasti?