Penganiaya Perwira Polri Ditangkap, Tak Disangka, Dia Ternyata

Dia menjelaskan saat peristiwa pengeroyokan terjadi korban tidak sedang melaksanakan kedinasan sebagai polisi.
"Konteksnya antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan," ujarnya.
Kombes Shinto menjelaskan atas peristiwa pengeroyokan tersebut Ipda MD mengalami luka berat.
"Korban mengalami luka berat terutama pada bagian hidung mengalami patah hingga dioperasi," ujarnya.
Dia membeberkan pengeroyokan dilatarbelakangi oleh kesalahpahaman tentang periklanan.
"Telah terjadi kesalahpahaman tentang iklan di salah satu radio atas usaha yang dirintis bersama baik korban maupun pelaku," jelas dia.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dilapis dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," katanya. (mcr34/jpnn)
Penganiayaan yang dialami perwira Polri Ipda MD dipicu masalah sepele. Korban babak belur, bonyok.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN