Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi, BPKN Singgung Ancaman Pidana Bagi PT V
Minggu, 31 Maret 2024 – 20:41 WIB

Tersangka penganiaya balita berinisial IPS (27) saat pelaksanaan rilis di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Sabtu (30/3/2024). ANTARA/Vicki Febrianto
"Sesuai dengan salah satu kewenangan yang kami miliki, BPKN akan memberikan rekomendasi, saran, dan perbaikan kepada pemerintah perihal ini," kata Mufti.
BPKN juga siap menerima pengaduan masyarakat terkait kerugian yang diderita jika mengalami kejadian serupa.
"Penyampaian pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke kantor BPKN, maupun melalui aplikasi BPKN153," ujar Mufti.(fat/jpnn.com)
BPKN RI sebut PT V selaku penyedia jasa pengasuh bayi bisa diancam pidana di kasus penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan