Penganut Kepercayaan Boleh Cantumkan Keyakinan di KTP

Penganut Kepercayaan Boleh Cantumkan Keyakinan di KTP
Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sangat prinsip. Karena itu harus dicantumkan, jika pemegang KTP menganut enam agama yang diakui di Indonesia.

“Ini tujuannya misal kalau meninggal di jalan, terus mau dimakamkan di mana itu harus jelas. Nah sekarang permasalahannya, warga negara di luar enam agama, apakah tidak boleh mendapat KTP? Tidak, harus punya KTP,” ujar Tjahjo, Rabu (20/5).

Menurut Tjahjo, terhadap pencantuman agama bagi penganut kepercayaan di luar enam agama, pihaknya telah mengirimkan surat meminta pendapat ke Kementerian Agama, tokoh-tokoh agama maupun tokoh masyarakat.

“Sarannya sama, yang enam itu wajib, yang di luar enam itu (tetap, red) ditulis, kami sudah intruksikan ke daerah. Nama penghayatnya, terserah,” ujarnya.

Tjahjo mengatakan, instruksi dikeluarkan karena pada masa sebelumnya, masyarakat dipaksa mencantumkan agama yang dianut sesuai dengan enam agama yang ada di Indonesia.

“Kalau dulu kan dipaksa jika pengkhayatnya berbau Islam, suruh tulis Islam, kalau Katolik tulis Katolik, nah persoalannya kan orang enggak mau,” ujar mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan ini. (gir/jpnn)
    

 


JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sangat prinsip. Karena itu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News