Penganut Kepercayaan Boleh Kosongkan Identitas Agama di E-KTP

Penganut Kepercayaan Boleh Kosongkan Identitas Agama di E-KTP
Penganut Kepercayaan Boleh Kosongkan Identitas Agama di E-KTP

JAKARTA - Penganut aliran kepercayaan boleh tidak mencantumkan identitas agamanya dalam kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News