Pengaturan Gaji PNS Disesuaikan Beban Kerja
Selasa, 10 Januari 2012 – 18:02 WIB

Pengaturan Gaji PNS Disesuaikan Beban Kerja
JAKARTA - Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengatakan perlu ada pengaturan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang berdasarkan beban kerja. Menurutnya, penggajian berdasarkan jabatan tidak lagi relevan karena hanya akan menimbulkan kecemburuan yang mengarah pada penurunan kinerja pegawai.
"Ke depan, penetapan besaran gaji PNS disesuaikan dengan beban kerja atau grading jabatan. Misalnya gaji pejabat eselon satu di instansi A tidak akan sama dengan di instansi B. Jadi tidak seperti sekarang, yang beban kerja ringan, sedang dan besar sama gajinya," kata Eko Sutrisno kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/1).
Untuk menyesuaikan pengaturan gaji PNS, Pemerintah kata Eko tengah membuat formulasi penyusunan gaji pegawai. Salah satu dasarnya adalah beban kerja. Semakin besar beban kerja, gajinya juga lebih banyak. Selain itu setiap instansi juga diminta untuk menetapkan grading setiap jabatan/beban kerja.
Eko menjelaskan penggajian PNS yang didasarkan beban kerja itu kini tengah diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Kata dia, pengaturan penggajian ini juga sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
JAKARTA - Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengatakan perlu ada pengaturan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang berdasarkan
BERITA TERKAIT
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia