Pengaturan PNS dapat Porsi di UU Pemda

Pengaturan PNS dapat Porsi di UU Pemda
Pengaturan PNS dapat Porsi di UU Pemda
JAKARTA -- Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Ramli Naibaho, berharap Undang-undang Kepegawaian harus disinkronkan dengan UU Pemda. Pasalnya, selama ini dirasakan ada dua kiblat, sehingga terjadi tumpang tindih kebijakan.

Dia mencontohkan, pelanggaran yang dilakukan kepala daerah/wakil kepala daerah terkait mobilisasi PNS. Sanksi disiplin hanya diberikan pada PNS, sedangkan kepala daerah/wakilnya tidak diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS. Karena yang berhak memberikan sanksi pada kepala daerah/wakilnya adalah Menteri Dalam Negeri.

“UU Pemda kan sekarang lagi dibahas. Nah, bagaimana dengan PNS, harusnya diatur juga sehingga mencapai unified sistem. Dimana PNS bisa berkarir di seluruh kawasan RI,” kata Ramli di kantornya, Kamis (17/2).

Selama ini, daerah masih terfokus bahwa hanya putra daerah yang bisa menjadi PNS di wilayahnya. Alhasil PNS-nya hanya bisa berkarir di daerah itu saja sampai pensiun. ”Kalau sudah begitu bagaimana PNS-nya bisa tambah wawasan? Harusnya setiap PNS bisa berkarir di daerah mana saja,” ujarnya.

JAKARTA -- Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Ramli Naibaho, berharap Undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News