Pengawas Ketenagakerjaan Jangan Dipindah-pindah
Rabu, 18 Juli 2012 – 16:38 WIB

Pengawas Ketenagakerjaan Jangan Dipindah-pindah
Sementara, Mendagri Gamawan Fauzi menerangkan, atuan bersama ini juga bermaksud untuk memberikan kewenangan kepada daerah. Sekaligus sebagai sarana untuk mengetahui apakah daerah menjalankan sesuai aturan atau tidak.
"Jadi, ini nanti kami pecah lagi menjadi beberapa aturan teknis sehingga pelaksanaan pengawasan betul-betul berjalan. Masalahnya, rasio pengawas dan perusahaan kan juga cukup jauh. Maka itu kami minta kepada daerah untuk bisa memaksimalkan ini," tambahnya. (Cha/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menerbitkan Peraturan Bersama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis