Pengawasan Dana Bansos Diperketat
Senin, 01 Desember 2014 – 00:34 WIB
Sebab, jika hibah yang disalurkan tidak tepat sasaran dan penggunaannya sebagai alat pencitraan oleh kepala daerah, maka hal tersebut tidak dibenarkan. “Hibah bertujuan untuk partisipasi penyelenggaraan pembangunan daerah, hibah tidak diperkenankan untuk membiayai operasional LSM atau Ormas seperti gaji, listrik, telepon, air atau biaya rutin lainnya,” terangnya
Bagi pihak yang mendapatkan dana hibah harus dapat mempertanggungjawabkan seluruh dana yang diberikan. “Pihak yang menerima dana hibah harus bertanggung jawab secara formal dan material terhadap dana yang digunakan serta melaporkan dana yang digunakan,” pungkasnya. (Omi)
MUBA - Anggota DPRD Musi Banyuasin (Muba) memastikan akan memperketat pengawasan penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (Bansos). Hal tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Orang Luka-Luka Akibat Gempa Bumi Garut
- Webinar Bhayangkari Riau, Dokter Boyke Berbagi Tips Agar Anak Terhindar dari LGBT
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Pencarian Dokter yang Tenggelam di Pantai Lancing Sudah Berlangsung 11 Hari
- Bupati Algafry: Honorer Sudah Mengabdi Beberapa Tahun Naik jadi PPPK
- Banyak Banget yang Diharapkan dari PPPK, Jenis ASN Model Kontrak