Pengawasan Dana Bansos Diperketat
Senin, 01 Desember 2014 – 00:34 WIB

Pengawasan Dana Bansos Diperketat
Sebab, jika hibah yang disalurkan tidak tepat sasaran dan penggunaannya sebagai alat pencitraan oleh kepala daerah, maka hal tersebut tidak dibenarkan. “Hibah bertujuan untuk partisipasi penyelenggaraan pembangunan daerah, hibah tidak diperkenankan untuk membiayai operasional LSM atau Ormas seperti gaji, listrik, telepon, air atau biaya rutin lainnya,” terangnya
Bagi pihak yang mendapatkan dana hibah harus dapat mempertanggungjawabkan seluruh dana yang diberikan. “Pihak yang menerima dana hibah harus bertanggung jawab secara formal dan material terhadap dana yang digunakan serta melaporkan dana yang digunakan,” pungkasnya. (Omi)
MUBA - Anggota DPRD Musi Banyuasin (Muba) memastikan akan memperketat pengawasan penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (Bansos). Hal tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen