Pengawasan Dana Iklan Politik Diperketat
Selasa, 11 November 2008 – 10:46 WIB

Pengawasan Dana Iklan Politik Diperketat
Sejauh ini, aturan terkait aliran keluar masuk dana untuk kegiatan politik itu, kata Yunus, terkesan longgar. "Ya, para anggota DPR membuat aturan (undang-undang). Sementara mereka juga ikut berlomba dengan aturan yang dibuatnya itu," kritiknya.
Baca Juga:
Seharusnya, tambah dia, mereka membuat undang-undang, namun berlakunya masih untuk ke depan. "Tentu para anggota DPR akan membuat sebagus mungkin.''
Untuk mengawasinya, secara formal, kata Yunus, PPATK bekerja sama dengan badan pengawas pemilu (bawaslu). Pelanggaran yang ditemukan bisa diteruskan kepada polisi. PPATK memang menggalang kerja sama dengan Polri dalam bentuk penegakan hukum terpadu. "Kami bisa minta bantuan bareskrim, kebetulan Pak Susno (Kabareskrim Susno Duadji) adalah wakil saya," jelasnya.
Yunus juga menyanggupi permintaan untuk menelusuri ke partai politik. "Kalau memang ada permintaan, bisa saja," terangnya. Namun, untuk memudahkan kerja PPATK, Yunus berharap agar laporan yang disampaikan kepada lembaganya itu bersifat spesifik. (git)
JAKARTA - Maraknya iklan politik menjelang pemilu mengundang kecurigaan Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga yang mengawasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPN Makassar Didesak Cabut SHGB yang Diduga Cacat Hukum
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC