Pengawasan Dana Rehab Kelas Rusak Diperketat

Rp 17 Triliun untuk Perbaiki 61 Ribu Kelas Rusak

Pengawasan Dana Rehab Kelas Rusak Diperketat
Pengawasan Dana Rehab Kelas Rusak Diperketat
Sebelum digelontorkan, bupati atau walikota beserta kepala sekolah meneken perjanjian atau kontrak kerja dengan Kemendikbud. Kontrak ini berisi tentang penyelesaian rehab.

Tahun ini dana rehab kelas rusak yang digelontorkan mencapai Rp 17 triliun. Dana ini digunakan untuk memperbaiki 61 ribu unit kelas rusak di seluruh Indonesia. Mulai dari jenjang SD hingga SMP.

Nuh mengatakan, pagu yang dipatok untuk perbaikan kelas sebesar Rp 1.750.000 per meter persegi. "Jangan sampai dana ini disunat, sehingga kualitas bangunannya jelek," kata dia.

Mantan Menkominfo itu memaparkan, memang betul sejatinya kewajiban memperbaiki sekolah rusak ini adalah dipundak pemda. "Tapi, kita tidak bisa menunggu keseriusan pemda untuk memperbaiki kelas-kelas rusak ini," tandasnya.

 

JAKARTA - Kasus ambruknya kelas hasil rehab di SDN 20 Cipinang, Jakarta Timur, seolah menjewer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News