Pengawasan Dana Rehab Kelas Rusak Diperketat

Rp 17 Triliun untuk Perbaiki 61 Ribu Kelas Rusak

Pengawasan Dana Rehab Kelas Rusak Diperketat
Pengawasan Dana Rehab Kelas Rusak Diperketat
Dari pantauan Kemendikbud, banyak sekolah rusak ringan yang kemudian menjadi rusak berat karena tidak segera diurus oleh pemda. Dengan adanya intervensi dari pemerintah pusat ini, Nuh mengatakan perawatan kelas-kelas rusak ini bisa segera selesai dan dapat digunakan saat ajaran baru 2012-2013 dimulai sebentar lagi.

 

Nuh menegaskan, dengan adanya kucuran dana rehab kelas rusak ini, anggaran pendidikan yang diaerah tetap tidak dipotong. Dia mengatakan, daerah tetap memiliki kewajiban mengalokasikan dananya sebesar 20 persen dari APBD setempat.

Dia menambahkan, masyarakat perlu tahu jika kelas rusak akan terus muncul karena bangunan memiliki batas umur tertentu. "Sehingga jika ada ruang kelas rusak ya diperbaiki. Tidak hanya diperdebatkan saja," katanya. (wan/ttg)

JAKARTA - Kasus ambruknya kelas hasil rehab di SDN 20 Cipinang, Jakarta Timur, seolah menjewer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News