Pengawasan Ormas Asing Diperketat
Rabu, 30 November 2011 – 23:12 WIB
"Ini untuk meningkatkan kolaborasi, sinergi dan kemitraan dengan ormas." kata Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Sosial Rusli Wahid dalam keterangan persnya.
Sebelumnya, RUU ini mendapatkan tentangan dari berbagai pihak karena sedikitnya ada empat kategorisasi yang menandakan RUU Ormas sangat bermasalah. Yakni terkait konsepsional, prosedural, tumpang tindih atau kontradiksi dengan regulasi terkait, dan masalah organisasi dan kepengurusan serta aturan AD/ART.
"Permasalahannya bukan sekedar materi pasal, tapi eksistensi RUU Ormas itu sendiri. Di sinilah hulunya," kata Direktur Monitoring dan Advokasi PSHK, Ronald Rofiandry. (esy/jpnn)
JAKARTA - Panitia Khusus DPR RI terus melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas), meski sempat mendapatkan kritikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan