Pengawasan Terhadap Pengusaha Transporasi Udara Longgar

Pengawasan Terhadap Pengusaha Transporasi Udara Longgar
Keluarga korban Lion Air JT 610. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nurhasan Zaidi mengatakan, pengawasan pemerintah terhadap pengusaha transportasi, termasuk udara masih longgar.

Dia mengingatkan, bisnis transportasi udara itu menggunakan teknologi canggih. Karena itu, pemerintah harus bisa menyesuaikan pemahaman teknologi untuk melakukan kontrol yang efektif di bisnis transportasi udara tersebut.

“Pengawasan pemerintah  terhadap pengusaha transportasi masih longgar. Ini urusan transporasi sangat canggih, maka pemahaman dan kontrol pemerintah harus menyesuaikan dengan teknologi ini,” kata Nurhasan dalam diskusiAwan Hitam Penerbangan Kita di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/11).

Dia juga mempersoalkan anggaran untuk melakukan kontrol transportasi udara berkurang. Pada 2018, ujar Nurhasan, anggaran itu mencapai Rp 250 miliar. Namun, pada 2019 berkurang menjadi Rp 130 miliar. Padahal, kondisi penerbangan lagi sedang buruk.

“Ini ada apa turun sampai Rp 100 miliar lebih?” katanya.

Menurut Nurhasan, harusnya anggaran tersebut ditingkatkan bukan malah diturukan hingga mencapai Rp 100 miliar lebih.  Dia mengingatkan, ketika penerbangan mengalami lonjakan penumpang, keselamatan tidak boleh diabaikan.

“Ini diturunkan karena kebesaran, tidak ada pekerjaan atau tidak mengerti pekerjaan,” ungkap Nurhasn.

Lebih lanjut Nurhasan meminta pemerintah juga mengontrol disiplin pengusaha transportasi penerbangan. Karena itu, dia meminta pemerintah melakukan kajian secara komprehensif.

Ini urusan transporasi sangat canggih, maka pemahaman dan kontrol pemerintah harus menyesuaikan dengan teknologi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News