Pengedar Beras Plastik Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Brigjen Yazid Fanani menegaskan, pihaknya tengah serius mengusut beredarnya beras plastik yang belakangan menghebohkan masyarakat.
"Kami saat ini sedang melakukan pendalaman, bahwa asal beras masih terbatas dari beras lokal dari sekitar Bekasi. Ini perlu pendalaman lebih lanjut," ucap Yazid di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (22/5).
Yazid menambahkan, pengedar beras plastik bakal dikenakan pasal UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan. Hal itu akan dilakukan jika hasil laboratorium membuktikan beras tersebut mengandung bahan berbahaya.
"Apabila terbukti benar mengandung plastik, tentu bisa dikenakan beberapa pasal seperti Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan dengan ancaman lebih dari lima tahun," tandas Yazid. (chi/jpnn)
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Brigjen Yazid Fanani menegaskan, pihaknya tengah serius mengusut beredarnya beras plastik yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi