Pengedar Ekstasi Ajak Polisi Transaksi di Karaoke

jpnn.com, BANJARMASIN - Rusli alias Uci (40), warga jalan Kuin Utara, Gang AL Mizan, RT 1, Banjarmasin Barat, berhasil dicokok polisi yang menyamar.
Uci disergap ketika bertransaksi empat butir ekstasi di dalam Karaoke Armani di Jalan Skip Lama, Banjarmasin Tengah, Rabu (3/5).
Setelah menginterogasi Uci, personel Ditresnarkoba Polda Kalsel Subdit 3 mendapatkan pemilik asal barang itu, yakni M Surya alias Surya (28), warga Jalan Mutiara, RT 001, Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan.
Surya ditangkap di jalan RE Martadinata, Kelurahan Kertak Baru, Banjarmasin Tengah setelah dipancing polisi.
Kasubdit 3 AKBP Matsari menuturkan, pengungkapan itu terjadi setelah anggota mendapatkan laporan bahwa karaoke Armani kerap dijadikan transaksi narkoba.
Untuk membuktikan hal itu, pihak berwajib lebih dulu melakukan penyelidikan.
Mereka akhirnya memutuskan membeli barang haram itu dengan cara menyamar.
“Anggota melakukan undercover buy (UCB), dia terpancing dan menuruti keinginan kami. Anggota pesan empat butir ekstasi,” jelas Matsari, Sabtu (6/5).
Rusli alias Uci (40), warga jalan Kuin Utara, Gang AL Mizan, RT 1, Banjarmasin Barat, berhasil dicokok polisi yang menyamar.
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional