Pengedar Ekstasi Ajak Polisi Transaksi di Karaoke

Pengedar Ekstasi Ajak Polisi Transaksi di Karaoke
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BANJARMASIN - Rusli alias Uci (40), warga jalan Kuin Utara, Gang AL Mizan, RT 1, Banjarmasin Barat, berhasil dicokok polisi yang menyamar.

Uci disergap ketika bertransaksi empat butir ekstasi di dalam Karaoke Armani di Jalan Skip Lama, Banjarmasin Tengah, Rabu (3/5).

Setelah menginterogasi Uci, personel Ditresnarkoba Polda Kalsel Subdit 3 mendapatkan pemilik asal barang itu, yakni M Surya alias Surya (28), warga Jalan Mutiara, RT 001, Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan.

 Surya ditangkap di jalan RE Martadinata, Kelurahan Kertak Baru, Banjarmasin Tengah setelah dipancing polisi.

Kasubdit 3 AKBP Matsari menuturkan, pengungkapan itu terjadi setelah anggota mendapatkan laporan bahwa karaoke Armani kerap dijadikan transaksi narkoba.

Untuk membuktikan hal itu, pihak berwajib lebih dulu melakukan penyelidikan.

Mereka akhirnya memutuskan membeli barang haram itu dengan cara menyamar.

“Anggota melakukan undercover buy (UCB), dia terpancing dan menuruti keinginan kami. Anggota pesan empat butir ekstasi,” jelas Matsari, Sabtu (6/5).

Rusli alias Uci (40), warga jalan Kuin Utara, Gang AL Mizan, RT 1, Banjarmasin Barat, berhasil dicokok polisi yang menyamar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News