Pengedar Ekstasi Ajak Polisi Transaksi di Karaoke
Minggu, 07 Mei 2017 – 18:46 WIB
Agar penyamaran tak tercium, petugas menuruti semua kemauan Uci.
Uci mengajak petugas yang sedang menyamar bertransaksi di karaoke itu.
“Dia mendatangi anggota yang menyamar ke TKP (tempat kejadian perkara) dan setelah mengasih barang langsung disergap. Ditemukan barang bukti empat butir ekstasi logo R berat bersih 1,18 gram,” terangnya.
Uci dikenakan Pasal 132 Jo Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman minimal lima tahun penjara, dan kasus ini masih kami dalami. Untuk pengembangan ke Surya tidak ditemukan barang bukti lain,” pungkasnya. (lan/ema)
Rusli alias Uci (40), warga jalan Kuin Utara, Gang AL Mizan, RT 1, Banjarmasin Barat, berhasil dicokok polisi yang menyamar.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Yana Mulyana Menemukan Paket Ganja 1 Kilogram di Kebun
- Tiga ASN Kecanduan Narkoba
- Polisi Tangkap Kurir dan Bandar Narkoba di Jakarta, Barang Buktinya 2 Kilogram
- 3 Pria di Sumbar Ditangkap Polisi terkait Kasus 23 Kg Ganja
- Polda Jatim Menggerebek Rumah Kontrakan di Kertajaya Surabaya, Tepuk Tangan
- Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Modus Ekspedisi Helm