Pengedar Ekstasi Ajak Polisi Transaksi di Karaoke

Pengedar Ekstasi Ajak Polisi Transaksi di Karaoke
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Agar penyamaran tak tercium, petugas menuruti semua kemauan Uci.

Uci mengajak petugas yang sedang menyamar bertransaksi di karaoke itu.

 “Dia mendatangi anggota yang menyamar ke TKP (tempat kejadian perkara) dan setelah mengasih barang langsung disergap. Ditemukan barang bukti  empat butir ekstasi logo R berat bersih 1,18 gram,” terangnya.

Uci dikenakan Pasal 132 Jo Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman minimal lima tahun penjara, dan kasus ini masih kami dalami. Untuk pengembangan ke Surya tidak ditemukan barang bukti lain,” pungkasnya. (lan/ema)


Rusli alias Uci (40), warga jalan Kuin Utara, Gang AL Mizan, RT 1, Banjarmasin Barat, berhasil dicokok polisi yang menyamar.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News