Pengedar Narkoba di Padang Ditangkap Polisi, Sebegini Barang Buktinya

Pengedar Narkoba di Padang Ditangkap Polisi, Sebegini Barang Buktinya
Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang menangkap dua pelaku beserta barang bukti pada Senin (16/1). ANTARA/HO-Polresta Padang

jpnn.com - PADANG - Kepolisian Resor Kota Padang menangkap seorang pengedar narkoba berinisial Z alias Muncak, Senin (16/1) sore.

Dari tangan pengedar itu, polisi menyita 11 kilogram ganja siap edar.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra mengatakan penangkapan pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian dilakukan di pinggir Jalan Anak Air, Batipuh Panjang, Koto Tangah, Kota Padang.

Namun, katanya, penangkapan ini baru dirilis kepada media pada Rabu karena masih dalam pengembangan kasus dan mencari pelaku lainnya.

"Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti narkoba berupa ganja kering siap edar dan sabu-sabu," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra di Padang, Rabu (18/1).

Dia menambahkan penangkapan Z dilakukan polisi berdasar informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kemudian, informasi itu ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan itu, petugas mengidentifikasi dan memastikan keberadaan pelaku Z alias Muncak.

2 pengedar narkoba ditangkap Polresta Padang, Sumbar. Sebegini barang bukti yang disita polisi dari tangan pengedar itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News