Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi, Sabu-sabunya Dipatuk Ayam
Namun, DZD mengaku menjual satu klip saja. "Satu klip jatuh dipatuk ayam," tuturnya.
DZD meengaku tak mencari keuntungan besar dari penjualan sabu-sabu itu. "Keuntungan sabu-sabu itu hanya dipakai beli rokok," katanya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat AKP Faisal Afrihadi mengungkapkan S dan DZD ditangkap di rumah masing-masing pada Senin lalu (22/8).
Perwira pertama Polri itu mengatakan DZD memperoleh sabu-sabu dari S (43). Adapun S memperoleh candu yang mengandung metamfetamina itu dari rekannya di Desa Sukarara, Kabupaten Lombok Tengah.
"S menjual seharga Rp 700 ribu. Dia ini aktif juga mengedarkan sabu-sabu pesanan dari DZD," kata Faisal.
Kini, baik S maupun DZD disangka mengedarkan narkoba. Polisi menjerat mereka berdua dengan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman maksimalnya berupa penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Pelaku ini, kan, sudah punya sasaran yang jelas untuk mengedarkan," kata Faisal.(mcr38/jpnn)
Warga Lombok Barat ini membeli dua klip sabu-sabu seharga Rp 700 ribu, lalu menjualnya lagi dengan harga Rp 400 ribu per klip.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Apartemen di Tangsel Dijadikan Tempat Produksi Narkoba, Ada Laboratorium
- Tindakan SY terhadap Bocah Perempuan Ini Sungguh Tak Terpuji
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat