Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi, Sabu-sabunya Dipatuk Ayam

Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi, Sabu-sabunya Dipatuk Ayam
Jajaran Polres Lombok Barat menggelar jumpa pers pada Rabu (24/8), guna merilis kasus peredaran narkoba yang melibatkan dua tersangka, S dan DZD (berbaju tahanan). Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com - Warga Kabupaten Lombok Barat di NTB berinisial DZD ini bisa dibilang rugi dua kali.

Pria berusia 32 tahun yang kini berurusan dengan polisi itu ibarat sudah jatuh tertimpa tangga.

DZD merupakan tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu. Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat menangkapnya pada Senin lalu (22/8).

Menurut DZD, dirinya memperoleh sabu-sabu dari S, warga Dusun Perampuan di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

"Sabu-sabu itu teman saya yang pesan. Saya beli cuma Rp 700 ribu," kata DZD saat dihadirkan dalam jumpa pers rilis kasus di Polres Lombok Barat, Rabu (24/8).

Dengan uang Rp 700 ribu, DZD memperoleh dua klip sabu-sabu dari S. Jadi, harga per klip barang haram itu Rp 350 ribu.

Selanjutnya, dia mengedarkan sabu-sabu itu dengan mengambil untung Rp 50 ribu per klip.

"Saya kasih teman saya satu klip seharga Rp 400 ribu," katanya.

Warga Lombok Barat ini membeli dua klip sabu-sabu seharga Rp 700 ribu, lalu menjualnya lagi dengan harga Rp 400 ribu per klip.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News