Pria Sontoloyo Ini Bisa Beli Tanah, Ternyata Penjual Barang Haram

Pria Sontoloyo Ini Bisa Beli Tanah, Ternyata Penjual Barang Haram
Jajaran Polres Lombok Barat menggelar jumpa pers, Rabu (24/8) guna merilis kasus peredaran narkoba yang melibatkan dua tersangka, S dan DZD (berbaju tahanan). Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com - Keuntungan besar dari bisnis narkoba mendorong S, warga Dusun Perampuan di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, menjadi pengedar sabu-sabu.

Pria berusia 43 tahun itu menjual sabu-sabu kepada DZD (32).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat AKP Faisal Afrihadi mengungkapkan pelaku menjual dua klip sabu-sabu seharga Rp 700 ribu.

"Dia ini aktif juga mengedarkan sabu-sabu pesanan dari DZD," kata Faisal, Rabu (24/3).

Polisi meyakini S sudah lama menjadi pengedar sabu-sabu. Faisal menduga pria paruh baya itu memperoleh keuntungan besar dengan berjualan barang haram.

"Tersangka bisa membeli tanah empat are di Lombok Barat," tutur Faisal.

Nilai tanah seluas 400 meter persegi itu mencapai Rp 240 juta. Saat ini, tanah itu disita polisi.

Saat menangkap S pada Senin lalu (22/8), polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 90 juta. Kini, baik S maupun DZD disangka menjadi pengedar.

Warga Dusun Perampuan di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat tergiur menjual sabu-sabu demi mengejar keuntungan berlipat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News