Pengedar Narkoba Jaringan Kupang-Makassar Ditangkap

Tangkap 6 Pelaku, Amankan 21 Paket Sabu dan Sepucuk Pistol

Pengedar Narkoba Jaringan Kupang-Makassar Ditangkap
Penjara. Dok: Pixabay

jpnn.com, KUPANG - Jajaran Direktorat Resnarkoba Polda NTT kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Kupang. Lagi, yang terungkap adalah jaringan Kupang-Makassar.

Sebelumnya pada Januari 2017, Polda NTT juga mengamankan seorang tersangka jaringan Kupang-Makassar.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Subdit II Ditresnarkoba dipimpin AKBP Josua Tampubolon berhasil menangkap enam orang pelaku. Mereka berperan sebagai pengedar dan pengguna.

Para pelaku yang telah berstatus tersangka adalah David Sitanala alias David, 45, warga Jalan Damai, Km. 9, RT 027/010, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima. Tersangka lainnya adalah Hamkah, 24, warga Kelurahan Kuanino, Kecamatan Oebobo dan Sunardi alias Sadi, 27, warga Asrama Tentara Kuanino.

Selanjutnya Faisal, 23, warga Kelurahan Fontein, Tri Pasagi alias Tri, 48, warga Jalan Bakti Karang, RT 003/RW 001, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo dan Arif alias Haji Arif, 51, penjual daging yang tinggal di wilayah RT 01/RW 03, Kelurahan Kuanino.

Tersangka Hamkah, Sunardi dan Faisal diketahui berprofesi sebagai pekerja baja ringan, sedangkan tersangka Tri Pasagi adalah sales kosmetik.

Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Turman Siregar dalam keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (14/3), mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan pada Rabu (8/3) sekira pukul 20.00 Wita.

Penangkapan berawal di Jalan Damai, Gang Kusambi 1, Km. 9, RT 027/RW 010, Kelurahan Oesapa, tepatnya di kos-kosan tersangka David Sitanala.

Jajaran Direktorat Resnarkoba Polda NTT kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Kupang. Lagi, yang terungkap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News