Pengedar Narkotika Dibekuk Polisi di Nagan Raya, Barang Buktinya 35 Paket Sabu-Sabu

Pengedar Narkotika Dibekuk Polisi di Nagan Raya, Barang Buktinya 35 Paket Sabu-Sabu
Polisi memperlihatkan barang bukti berupa 35 paket sabu dari seorang terduga pengedar narkoba saat diamankan di Satres Narkoba Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, Senin (5/12/2022) malam. (ANTARA/HO)

jpnn.com - NAGAN RAYA - Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tangan pelaku yang ditangkap di kawasan Kecamatan Darul Makmur, itu polisi menyita 35 paket sabu-sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Adapun barang bukti itu, antara lain, dua unit HP, satu kotak putih bening warna putih High Carbon Steel, serta satu bungkusan rokok.

"Terduga pengedar narkoba yang kami tangkap ini berinisial AF, usia 30 tahun, warga Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya," kata Kasat Reserser Narkoba Polres Nagan Raya Ipda Vitra Ramadhani di Nagan Raya, Senin (5/12) malam.

Perwira pertama Polri ini mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku AF tersebut, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkotika.

Menurut dia, terduga pelaku sempat melarikan diri lewat jendela belakang rumahnya ketika petugas hendak melakukan penangkapan. Berkat kesigapan petugas, terduga pelaku AF ditangkap. Sebab, petugas telah melakukan pengepungan di sekitar rumah pelaku.

Vitra mengatakan barang bukti 35 paket sabu-sabu yang disita polisi ditemukan setelah petugas melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku AF.

"Barang bukti 35 paket sabu-sabu ini kami temukan dalam bungkusan rokok dan kotak bening warna putih," kata Vitra.

Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap polisi di Nagan Raya, Aceh. Barang buktinya 35 paket sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News