Pengedar Narkotika Dibekuk Polisi di Nagan Raya, Barang Buktinya 35 Paket Sabu-Sabu
Selasa, 06 Desember 2022 – 13:02 WIB

Polisi memperlihatkan barang bukti berupa 35 paket sabu dari seorang terduga pengedar narkoba saat diamankan di Satres Narkoba Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, Senin (5/12/2022) malam. (ANTARA/HO)
Barang bukti tersebut diduga disimpan pelaku AF di lantai ruang tamu di rumahnya untuk dijual kepada pengguna narkoba.
Meski telah menangkap pelaku, kata Vitra, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di Nagan Raya. (antara/jpnn)
Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap polisi di Nagan Raya, Aceh. Barang buktinya 35 paket sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba