Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Petugas Polres Sibolga
Rabu, 01 Juni 2022 – 22:52 WIB
Tersangka juga sudah berumah tangga, dan mempunyai anak sebanyak dua orang.
"Tersangka dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," kata Kasi Humas Polres Sibolga. (antara/jpnn)
Dari tangan MM, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, 1,34 gram sabu-sabu, bong, pipet kaca.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja