Pengedar Sabu-Sabu Lintas Negara Bergerak, Polisi Bertindak Pakai Menabrak

"Kini sedang kami kembangkan lagi untuk pelaku yang ada di atasnya," kata Najib yang dalam kesempatan itu didampingi Kepala Satserse Narkoba Polres Tabes Palembang Kompol Mario Ivanry.
Najib menjelaskan para tersangka berencana mengedarkan sabu-sabu asal luar negeri itu.
"Barang ini rencananya akan mereka edarkan di wilayah Kota Palembang," kata Ngajib.
Namun, polisi terpaksa menabrak penjahat narkoba itu.
Ngajib menjelaskan kedua tersangka berupaya kabur saat akan ditangkap.
"Anggota kami melakukan tindakan tegas terukur dengan menabrak sepeda motor yang dikendarai tersangka," terang Ngajib.
Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Mcr35/JPNN.com)
Polisi menangkap SU (39) dan AM (29) yang hendak mengedarkan 2,1 kilogram sabu-sabu asal Malaysia di wilayah Palembang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat