Pengedar Sabu-Sabu Lintas Negara Bergerak, Polisi Bertindak Pakai Menabrak
jpnn.com, PALEMBANG - Satuan Reserse (Satserse) Narkoba Polrestabes Palembang menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu lintas negara, Rabu (2/11).
Dua penjual barang haram itu ialah SU (39) dan AM (29) yang ditangkap saat hendak bertransaksi di Simpang 4 Pasar Sungki, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, sekitar pukul 05.00 WIB.
Tangkapan polisi tersebut membawa paket sabu-sabu seberat 2,116 gram (2,1 kilogram) yang dibungkus plastik teh merek Qing Shan.
Sabu-sabu itu disembunyikan di dalam tas Eiger warna hitam, lalu ditempatkan di bagasi sepeda motor yang dikendarai tersangka.
Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib mengungkapkan sabu-sabu itu berasal dari luar negeri.
"Kedua tersangka mendapatkan sabu-sabu dari Malaysia," ujar Kombes Ngajib dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (2/11).
Dalam penangkapan itu, Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, sabu-sabu seberat 2,1 kilo, sepeda motor, dan sejumlah ponsel milik tersangka.
Kini, anak buah Ngajib masih mendalami jaringan narkoba lintas negara itu.
Polisi menangkap SU (39) dan AM (29) yang hendak mengedarkan 2,1 kilogram sabu-sabu asal Malaysia di wilayah Palembang.
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- 7 Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Untuk Judi Online Ditangkap, 5 Di antaranya Perempuan
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya