Pengedar Sabu-sabu Ngaku Dapat Pasokan dari Lapas Cikarang
Kamis, 04 April 2019 – 14:03 WIB
Setelah itu, mereka mengambil narkoba itu di suatu tempat. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan tujuh paket kecil berisi sabu, satu timbangan digital, dua bong.
“Para tersangka terkena Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” jelasnya.(lea/pojokbekasi)
Mereka membawa narkoba jenis sabu berikut peralatannya. Kata mereka, narkoba itu didapat dari seseorang dari Lapas Cikarang.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Terpidana Kasus Coblos 2 Kali Dijebloskan ke Lapas
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan
- Lapas Sampit Penuh, 25 Napi Dipindah ke Palangka Raya