Pengedar Sabu-sabu Ngaku Dapat Pasokan dari Lapas Cikarang

Pengedar Sabu-sabu Ngaku Dapat Pasokan dari Lapas Cikarang
Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu

Setelah itu, mereka mengambil narkoba itu di suatu tempat. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan tujuh paket kecil berisi sabu, satu timbangan digital, dua bong.

“Para tersangka terkena Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” jelasnya.(lea/pojokbekasi)


Mereka membawa narkoba jenis sabu berikut peralatannya. Kata mereka, narkoba itu didapat dari seseorang dari Lapas Cikarang.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News