Pengedar Uang Palsu Diciduk

Pengedar Uang Palsu Diciduk
Pengedar Uang Palsu Diciduk
KAYUAGUNG – Terkuaknya peredaran upal palsu (upal), tak hanya terjadi di Kota Palembang. Di Kabupaten OKI, didapati transaksi upal di Kecamatan Mesuji Raya. Itu setelah diadukan pemilik warung manisan, dan ditindaklanjuti aparat Satuan Reskrim Polres OKI dan Polsek Mesuji Raya, dengan berhasil menangkap empat tersangka pengedarnya.

Masing-masing, tersangka Kalung (20) dan Marden (20) keduanya warga Desa Kayu Labu, Kecamatan Pedamaran Timur, OKI, serta Slamet (25) dan Dusriansyah (40) keduanya warga Blok 4, Kecamatan Mesuji Raya, OKI. Keempatnya dicokok di rumahnya masing-masing, Kamis (9/2), dan berhasil disita barang bukti total Rp4,6 juta upal pecahan Rp100 ribu.

Kapolres OKI AKBP Agus Fachtulloh, melalui Kasat Reskrim AKP H Surachman, menerangkan awalnya ditangkap tersangka Dusriansyah dan Slamet, dengan BB Rp3,9 juta upal. ”Dalam pengembangan kasusnya, kita menangkap tersangka Kalung dan Marden, didapati lagi BB upal Rp700 ribu, juga pecahan Rp100 ribu,” kata Surachman, kemarin.

Tersangka Dusriansyah, mengaku membeli Rp5 juta upal dengan Rp2 juta uang asli, pada tersangka Kalung. ”Uang Rp2 juta itu saya pinjam dari Slamet, karena saya tidak punya uang. Kemudian saya menyuruh Slamet untuk mengedarkan upal tersebut,” aku tersangka Dusriansyah. Tersangka Slamet pun tertarik untuk mengedarkan upal itu, karena tergiur keuntungan yang besar.

KAYUAGUNG – Terkuaknya peredaran upal palsu (upal), tak hanya terjadi di Kota Palembang. Di Kabupaten OKI, didapati transaksi upal di Kecamatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News