Pengelola Hutan Wajib Laksanakan Pengendalian Karhutla

Pengelola Hutan Wajib Laksanakan Pengendalian Karhutla
Sosialisasi sistem Web Base Pelaporan Online Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Areal Konsesi Hutan. Foto: Humas KLHK

Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Raffles B. Panjaitan menerangkan bahwa sosialisasi ini merupakan sosialisasi tahap kedua.

Pada tahap pertama, sosialisasi sekaligus launching sistem ini mengundang lebih 300 perusahaan dan juga perwakilan dari Dinas Kehutanan pada provinsi rawan karhutla.

Seluruh Kepala Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan Lahan (PPIKHL) KLHK dan seluruh Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi juga diundang. 

"Sosialisasi tahap kedua ini diikuti oleh kurang lebih 200 orang perwakilan dari pengelola hutan lindung dan hutan konservasi serta perusahaan pemegang izin kehutanan," terang Raffles saat melaporkan penyelenggaraan acara. 

Pelaporan online ini merupakan pengembangan dari sistem konvensional, dimana pelaporan dilakukan secara manual.

Keterbatasan sarana dan prasarana dan sumber daya manusia menuntut adanya inovasi dalam penyusunan dan penyampaian laporan secara online sehingga laporan dapat diterima tepat waktu, tidak memerlukan ruang yang banyak, efektif, dan ekonomis. 

Sistem pelaporan ini sesuai amanat dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dimana dalam PermenLHK ini mengatur tentang Sumber Daya Manusia dan Sarana Prasarana Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan bagi pengelola kawasan hutan atau perusahaan pemegang ijin kawasan hutan.(adv/jpnn)


Saat ini ada 1.554 unit perusahaan yang aktif yang diwajibkan melakukan pelaporan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News