Pengelolaan Dana BOS & BOP PAUD Terintegrasi di ARKAS, Lebih Akurat, Mudahkan Pengawasan
MARKAS pun terintegrasi dengan SIPD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi, untuk sekolah memakai ARKAS. Dinas Pendidikan memakai MARKAS,” tegasnya.
Sebelumnya, sistem pengelolaan anggaran sekolah masih terpisah dari sistem pengelolaan keuangan daerah.
Dahulu, kata Dirjen Jumeri, sekolah merencanakan dan melaporkan anggaran manual dua kali, yaitu di sistem dari Pemda dan pusat.
Dampaknya, sekolah menghabiskan banyak waktu dan tenaga untuk hal administratif.
"Ini yang ingin kami hindari agar sekolah-sekolah fokus kepada murid-murid dan bukan hal-hal administratif,” terangnya.
Pengelolaan dana BOS dan BOP PAUD diharapkan lebih akurat, bertanggung jawab dengan kehadiran ARKAS serta MARKAS yang terintegrasi dengan SIPD.
Sebelumnya, terdapat beberapa aplikasi pengelolaan anggaran yang dipakai sekolah.
Kemendikbudristek menyampaikan perubahan dalam pengelolaan dana BOS dan BOP PAUD yang terintegrasi di ARKAS sehingga lebih akurat
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- Pendaftaran KILA 2024 hingga 31 Mei 2024, Kemendikbudristek Gencarkan Sosialisasi
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia, PSF Menggelar Kegiatan Kejar Pijar
- Pengangkatan PPPK 2024 Fokus untuk Penyelesaian Honorer, P1 Swasta Kejepit
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham
- Sajikan Tayangan Budaya, Indonesiana.TV Sabet Penghargaan