Pengelolaan Zakat Tepat, Kemiskinan Terangkat
Rabu, 24 Oktober 2012 – 18:34 WIB
Saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan itu adalah Irfan Syauqi. Menurutnya, masuknya zakat ke dalam ruang negara yang lebih besar sesungguhnya telah menjadi sebuah kebutuhan.
Karenanya Ketua Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB) itu berharap implementasi UU ini benar-benar dapat dilaksanakan dengan bijak, akomodatif dan aspiratif. Ia juga meminta dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diterbitkan pemerintah terkait pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat juga memuat definisi yang jelas tentang hal-hal strategis.
“Sebagai contoh dalam Pasal 6 dan Pasal 7 (UU Zakat) disebutkan, Baznas yang berhak mengelola zakat di tanah air. Sementara posisi Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk membantu Baznas. Nah kata membantu ini perlu didefenisikan dalam PP agar tidak multitafsir,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pengelolaan zakat ke depan idealnya menggunakan analogi pengelolaan pajak. Artinya, ada sanksi bagi wajib zakat yang tidak membayar zakat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten