Pengembang Minta Pemerintah Longgarkan Aturan KPR

jpnn.com, JAKARTA - Head of Marketing Pakuwon Group Hario Utomo mengatakan, tujuan utama pemerintah mengeluarkan sejumlah regulasi terkait kredit pemilikan rumah (KPR) untuk melindungi konsumen.
Namun, regulasi tersebut dinilai merugikan pembeli. Sebab, harga properti menjadi lebih mahal.
’’Karena pembeli terpaksa menggunakan cara bayar in house ke developer sehingga cicilannya tinggi. Sementara kalau bisa KPR, pengembang terima uang dari bank, harga cicilan bisa murah,’’ tutur Hario.
Secara umum, tahun ini properti menunjukkan perkembangan positif.
’’Meski demikian, pengembang tetap harus berusaha keras,’’ kata Hario.
Apalagi, banyak pengembang properti yang juga meluncurkan produk-produk baru.
GM Finance Pakuwon Group Fenny menambahkan, sekarang banyak proyek milik pihaknya yang pembangunannya hampir tuntas.
Misalnya, apartemen Andersen yang siap serah terima. Sejalan dengan tuntasnya pembangunan, pihaknya merasakan adanya kenaikan penjualan dengan mekanisme KPR.
tujuan utama pemerintah mengeluarkan sejumlah regulasi terkait kredit pemilikan rumah (KPR) untuk melindungi konsumen.
- Bukit Nirmala PIK 2 & Bank Permata Tawarkan KPR Ringan untuk Kepemilikan Hunian Terbaik
- Bidik Pertumbuhan Bisnis Naik 3 Kali Lipat, BTN Terapkan Strategi Ini
- Ajukan KPR BRI dari Rumah Kini Sudah Bisa, Begini Caranya
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
- Bank Mandiri Buktikan Komitmen Menyukseskan 3 Juta Rumah Dengan Jadi Penyalur FLPP
- Bank Mandiri Biayai 1.012 Rumah Subsidi Berkonsep Green House, Cek Lokasinya di Sini!