Pengembang Perumahan Syariah Bodong Ini Akhirnya Ditangkap, Lihat Tampangnya
Kamis, 30 Juli 2020 – 23:01 WIB

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita dan tersangka HR (kiri), pengembang perumahan syariah bodong Pekanbaru, Riau. Foto: ANTARA/Anggi Romadhoni
John pun tergiur dan membayar uang muka Rp28 juta. Namun, setelah uang disetor, ternyata HR dengan licik kabur ke Medan. Uang raib, rumah tak jadi. Akhirnya, John melapor ke polisi. Hasil penyelidikan sekian lama, polisi berhasil melacak keberadaan HR dan langsung dilakukan penangkapan.
BACA JUGA: BKBH Unram Klaim Temukan Kejanggalan dalam Kasus Tewasnya Mahasiswi LNS
"Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 dan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana," ujar Hotmartua.(antara/jpnn)
Seorang pria asal Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus membangun perumahan syariah bodong.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Gloria Nababan Raih Tiga Gelar Sekaligus di Putri Remaja & Anak Riau 2025
- Minat Olahraga di Pekanbaru Meningkat, Joging di Ruang Terbuka Jadi Tren Baru
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang