Pengemudi Mercy Melawan Arus di Tol JORR jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Kasus pengendara Mercedes Benz E300 atau Mercy yang menabrak dua kendaraan lainnya di exit Tol Cikunir memasuki babak baru.
Kini, pengemudi berinisial MSD (66) itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penetapan MSD sebagai tersangka seusai penyidik menggelar perkara.
"Perkara terhadap pengemudi Mercy tersebut statusnya sudah menjadi tersangka," kata Kombes Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pengemudi Mercy tersebut.
"Tidak dilaksanakan penahanan," kata Sambodo.
Pengemudi MSD itu dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya, insiden yang terjadi pada Sabtu (27/11) sekitar pukul 17.00 WIB itu viral di media sosial.
Kasus pengendara Mercedes Benz E300 atau Mercy yang menabrak dua kendaraan lainnya di exit Tol Cikunir telah memasuki babak baru
- Tersangka Korupsi LPD di Jembrana Ditahan Jaksa, Lihat Penampilannya
- Polda Sumsel segera Memanggil Oknum Dokter Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Istri Pasien
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Eksekutor Pemukulan saat Bentrokan Antarormas di Bandung Jadi Tersangka
- Ini Lho 3 Tersangka Baru Tambang Ilegal di Bangka, Koordinatornya Tak Disangka
- Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara