Pengemudi Mercy Melawan Arus di Tol JORR jadi Tersangka

Pengemudi Mercy Melawan Arus di Tol JORR jadi Tersangka
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat memberi keterangan di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus pengendara Mercedes Benz E300 atau Mercy yang menabrak dua kendaraan lainnya di exit Tol Cikunir memasuki babak baru.

Kini, pengemudi berinisial MSD (66) itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penetapan MSD sebagai tersangka seusai penyidik menggelar perkara.

"Perkara terhadap pengemudi Mercy tersebut statusnya sudah menjadi tersangka," kata Kombes Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11).

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pengemudi Mercy tersebut.

"Tidak dilaksanakan penahanan," kata Sambodo.

Pengemudi MSD itu dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebelumnya, insiden yang terjadi pada Sabtu (27/11) sekitar pukul 17.00 WIB itu viral di media sosial.

Kasus pengendara Mercedes Benz E300 atau Mercy yang menabrak dua kendaraan lainnya di exit Tol Cikunir telah memasuki babak baru

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News