Pengemudi Mobil Pelat Merah Pelaku Tabrak Lari Ditangkap Polisi, Ini Orangnya
jpnn.com, SEMARANG - Pengemudi mobil pelat merah pelaku tabrak lari pengendara motor di jalan Jogja-Solo, Desa Kepoh, Kecamatan Delanggu, Klaten, Jawa Tengah akhirnya ditangkap polisi.
"Terduga pelaku dijemput di rumahnya di Madiun," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Selasa.
Pengemudi Toyota Innova bernomor polisi AE 1372 FP diketahui berinisial NS (51) warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pengemudi bersama seorang penumpangnya melakukan perjalanan dinas ke Yogyakarta saat kecelakaan tersebut.
Selain pengemudi, polisi mengamankan mobil yang digunakan pelaku dan satu penumpang lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat tentang kejadian yang menimpa seorang pengendara sepeda motor, Aprian M. Yusuf (33), warga Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, di Jalan Solo-Yogyakarta di wilayah Delanggu, Kabupaten Klaten, pada Sabtu (25/2), melalui media sosial.
Satuan Lalu Lintas Polres Klaten yang menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian berhasil mengidentifikasi kendaraan korban maupun terduga pelaku tabrak lari
Iqbal menambahkan peristiwa tersebut saat ini sudah ditangani Satlantas Polres Klaten.
Pengemudi mobil pelat merah pelaku tabrak lari pengendara motor di jalan Jogja-Solo, Desa Kepoh, Kecamatan Delanggu, Klaten, Jawa Tengah akhirnya ditangkap.
- Panik Diteriaki 'Tabrak Lari', Sopir Blind Van Tabrak 6 Kendaraan di Bandung
- Terungkap, Sedan Penabrak Aiptu Asep Melaju Kencang hingga Melayang di Rel Kereta
- Mahasiswa Tabrak Lari Anggota Polisi di Bandung, 2 Oknum TNI Ikut Diperiksa
- Kasus Tabrak Lari di Bandung, Seorang Pengendara Tewas, Sopir Truk Diburu
- Polisi Turun Tangan, Kasus Tabrak Lari BMW vs Ojol di Meruya Diselesaikan Secara Kekeluargaan
- Pengakuan Pengemudi BMW yang Tabrak Lari Ojol di Meruya, Oalah
JPNN.com




