Pengemudi Mobil Pelat Merah Pelaku Tabrak Lari Ditangkap Polisi, Ini Orangnya

Pengemudi Mobil Pelat Merah Pelaku Tabrak Lari Ditangkap Polisi, Ini Orangnya
Polisi meminta keterangan pengemudi mobil pelat merah terduga pelaku tabrak lari di Klaten, Senin (27/2/2023). Foto: ANTARA/ HO-Humas Polda Jateng

jpnn.com, SEMARANG - Pengemudi mobil pelat merah pelaku tabrak lari pengendara motor di jalan Jogja-Solo, Desa Kepoh, Kecamatan Delanggu, Klaten, Jawa Tengah akhirnya ditangkap polisi.

"Terduga pelaku dijemput di rumahnya di Madiun," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Selasa.

Pengemudi Toyota Innova bernomor polisi AE 1372 FP diketahui berinisial NS (51) warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pengemudi bersama seorang penumpangnya melakukan perjalanan dinas ke Yogyakarta saat kecelakaan tersebut.

Selain pengemudi, polisi mengamankan mobil yang digunakan pelaku dan satu penumpang lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat tentang kejadian yang menimpa seorang pengendara sepeda motor, Aprian M. Yusuf (33), warga Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, di Jalan Solo-Yogyakarta di wilayah Delanggu, Kabupaten Klaten, pada Sabtu (25/2), melalui media sosial.

Satuan Lalu Lintas Polres Klaten yang menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian berhasil mengidentifikasi kendaraan korban maupun terduga pelaku tabrak lari

Iqbal menambahkan peristiwa tersebut saat ini sudah ditangani Satlantas Polres Klaten.

Pengemudi mobil pelat merah pelaku tabrak lari pengendara motor di jalan Jogja-Solo, Desa Kepoh, Kecamatan Delanggu, Klaten, Jawa Tengah akhirnya ditangkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News