Pengemudi Ojol Tak Tahu Barang yang Hendak Dikirim ke Rumah DM, Astaga
Minggu, 15 November 2020 – 14:57 WIB

Barang bukti yang diamankan Polres Jakarta Barat dari pengungkapan kasus pengedaran sabu berkedok pengiriman barang melalui ojek online, Minggu (15/11). Foto: ANTARA/HO/Humas Polres Metro Jakarta Barat
Dari setiap pengiriman sabu-sabu yang berhasil dilakukan DM, pemuda itu mendapatkan bayaran sebesar Rp2 juta dari Rian.
Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun. (antara/jpnn)
DM, pemuda 22 tahun telah melancarkan aksi serupa sebanyak 30 kali dan berakhir ditangkap oleh Polsek Tambora.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol