Pengemudi Pajero Sport Berpelat Aneh Ditilang di Tol Cawang, Begini Pengakuannya
Rabu, 05 Mei 2021 – 17:25 WIB
Atas perbuatannya, Rusdi dijerat dengan Pasal 288 Junto Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (cr3/jpnn)
Rusdi Karepesina pengemudi kendaraan Mitsubishi Pajero Sport bernopol SN-45-RSD ditilang polisi di Tol Dalam Kota Cawang, Jakarta Timur, Rabu (5/5).
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Perum Bulog Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap 2 kepada 269 Ribu Warga Jakarta
- Jelajahi Arab Saudi dan Temukan Keindahan Sejati Arabia di Jakarta
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam
- Banjir Jakarta Hari Ini, 5 RT di Jaksel Terendam