Pengemudi Pajero Sport Berpelat Aneh Ditilang di Tol Cawang, Begini Pengakuannya
Rabu, 05 Mei 2021 – 17:25 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo. Foto: Ricardo/JPNN
Atas perbuatannya, Rusdi dijerat dengan Pasal 288 Junto Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (cr3/jpnn)
Rusdi Karepesina pengemudi kendaraan Mitsubishi Pajero Sport bernopol SN-45-RSD ditilang polisi di Tol Dalam Kota Cawang, Jakarta Timur, Rabu (5/5).
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Kunci Mitsubishi New Pajero Sport Pikat Kaum Hawa
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel