Pengemudi Pajero Sport Berpelat Aneh Ditilang di Tol Cawang, Begini Pengakuannya

Pengemudi Pajero Sport Berpelat Aneh Ditilang di Tol Cawang, Begini Pengakuannya
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo. Foto: Ricardo/JPNN

Atas perbuatannya, Rusdi dijerat dengan Pasal 288 Junto Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (cr3/jpnn)

Rusdi Karepesina pengemudi kendaraan Mitsubishi Pajero Sport bernopol SN-45-RSD ditilang polisi di Tol Dalam Kota Cawang, Jakarta Timur, Rabu (5/5).


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News